Tamalanrea-Makassar. Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 Wita di Ruang Senat Lantai 2 Fakultas Kehutanan Unhas, Rabu (1/3/2023).
Mengawali kegiatan Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi sekaligus Ketua Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM Fakultas Kehutanan Unhas, Dr. Ir. A. Astuti, S.Hut., M.Si., IPU. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya hadir dalam kegiatan ini guna memberikan arahan terkait langkah yang perlu dilakukan dalam proses pembangunan zona integritas WBK dan WBBM pada Fakultas Kehutanan Unhas.
“Terima kasih kepada narasumber yang telah bersedia hadir dalam kegiatan ini, kami berharap arahan dari narasumber untuk membantu kami dalam proses pembangunan Fakultas Kehutanan Unhas menuju wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” jelas Astuti.
Hadir sebagai Narasumber, Ishaq Rahman, S.IP., M.Si. membawakan materi dengan tema “Reformasi dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan PTN dan LLDikti”.
Reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terencana dalam proses yang didukung oleh pimpinan organisasi untuk mengubah sistem birokrasi, mengubah relasi-relasi yang ada di dalam birokrasi, maupun antara birokrasi dengan masyarakat.
“Dalam reformasi birokrasi selalu terkandung resistensi/penolakan, oleh sebab itu perlu dilakukan manajemen perubahan untuk mengelola resistensi dan memunculkan komitmen setiap orang dalam mendorong perubahan dalam birokrasi,” jelas Ishaq Rahman.
Beberapa area perubahan reformasi birokrasi yaitu peningkatan kualitas pelayanan public, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, penataan sistem manajemen SDM dan penataan tata laksana.
Secara umum, pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kementerian ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah”.
Usai pemaparan materi kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama.