Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

      SPME yaitu kegiatan penilaian melalui akreditasi oleh LAM dan/atau BAN-PT untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi, yang direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pasal 6 menyebutkan SPME yang dilakukan melalui akreditasi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

 a. tahap Evaluasi Data dan Informasi;

 b. tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; dan

 c. tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi.