Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
SPME yaitu kegiatan penilaian melalui akreditasi oleh LAM dan/atau BAN-PT untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi, yang direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pasal 6 menyebutkan SPME yang dilakukan melalui akreditasi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. tahap Evaluasi Data dan Informasi;
b. tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; dan
c. tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi.
Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Tamalanrea, Makassar Sulawesi Selatan Indonesia
Layanan Umum
- Layanan Terpadu
- Aduan Unhas
- Logo Unhas
- Aduan Fakultas Kehutanan
- Lapor SPAN
Link Cepat
©Hasanuddin University. All Rights Reserved.