Informasi Dikecualikan
Informasi Publik yang Dikecualikan terdiri atas
Informasi Publik yang Dikecualikan terdiri atas
a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang dilindungi;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan Publik.