Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)



Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan WBK/WBBM
Pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk:
1. Mewujudkan unit kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
3. Membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah.
5. Mendukung percepatan reformasi birokrasi di lingkungan instansi.
Predikat yang ingin dicapai meliputi:
1. WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)
2. WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
Dasar Hukum
Pembangunan Zona Integritas mengacu pada:
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
INFO ZONA INTEGRITAS