Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

       Berdasarkan pasal 53 dan Pasal 52 ayat (4) UU Dikti sebagaimana juga diatur dalam Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), salah satunya menyebutkan Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. SPMI yaitu  kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi.

      Menurut Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Dokumen SPMI terdiri atas :

 

  1. Dokumen Kebijakan SPMI
  2. Dokumen Manual SPMI
  3. Dokumen Standar SPMI 
  4. Dokumen Formulir SPMI