Audit Mutu Internal (AMI)

        Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari siklus SPMI yaitu siklus evaluasi yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Pada undang-undang tersebut, penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Dalam Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, Sistem Peminjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: 

(1) Penetapan standar pendidikan tinggi, 

(2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi, 

(3) Evaluasi standar pendidikan tinggi, 

(4) Pengendalian standar pendidikan tinggi, dan 

(5) Peningkatan standar pendidikan tinggi.

     Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik,mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI sendiri bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan atau program. Audit ini dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal), Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas. Oleh karena itu, audit mutu internal ini bermanfaat dalam membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan mendorong adanya peningkatan melalui proses: 

(i) memverifikasi tujauan PT, standar Dikti yang ditetapkan dan nilai-nilai yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai regulasi, 

(ii) memantau kesesuaian pencapaian tujuan/pelaksanaan dengan standar, 

(iii) menjamin akuntabilitasndari pelaksanaan standar, dan 

(iv) menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi resiko (kualitas, hukum, keuangan, strategis, kepatuhan, operasional, dan reputasi) perguruan tinggi.

         Audit Mutu Internal dilaksanakan oleh Unhas secara periodik (per tahun) dan secara online melalui https://spmi.unhas.ac.id/

Hasil Audit Mutu Internal 

S1 Kehutanan

2022

2023

S1 Rekayasa Kehutanan

2022

2023

S1 Konservasi Hutan

2022

2023

S2 Ilmu Kehutanan

2022

2023

S3 Ilmu Kehutanan

2022

2023

Bagikan