Makassar, 15 Februari 2026 – Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang akuntabel dan transparan. Seluruh pimpinan Fakultas Kehutanan secara resmi telah menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan capaian realisasi 100 persen dan menjadi unit pertama di lingkup universitas yang menuntaskan kewajiban tersebut.
Pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen penyelenggara negara dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketuntasan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan fakultas, sebagai upaya sistematis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut., M.P., IPU., menyampaikan bahwa capaian 100 persen ini merupakan refleksi komitmen bersama dalam menjaga integritas kelembagaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi indikator penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan implementasi Zona Integritas secara berkelanjutan.
“Pembangunan Zona Integritas harus dimulai dari keteladanan pimpinan. Pelaporan LHKPN yang tuntas dan tepat waktu adalah salah satu bentuk komitmen nyata kami dalam membangun budaya anti-korupsi dan tata kelola yang transparan,” ungkapnya.
Seluruh pelaporan periode tahun pelaporan 2025 telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi, dengan status publikasi resmi selesai pada 15 Februari 2026. Capaian ini semakin mempertegas posisi Fakultas Kehutanan sebagai unit yang proaktif dan konsisten dalam mendukung kebijakan universitas serta agenda nasional reformasi birokrasi berbasis integritas.



