Komitmen Menuju WBK, Dekan Fahutan Unhas Ikuti Tahap Wawancara Daring Pembangunan ZI

Makassar, 5 Agustus 2026 – Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut., M.P., mengikuti tahap wawancara pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Senat Lantai 2 Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Acara tersebut didampingi oleh Tim Zona Integritas Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, di mana dalam kesempatan tersebut Dekan Fakultas Kehutanan turut memaparkan berbagai inovasi, layanan unggulan, serta implementasi pembangunan Zona Integritas.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pembangunan Zona Integritas yang telah dilaksanakan di Fakultas Kehutanan, mencakup tata kelola organisasi, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga strategi peningkatan kinerja yang mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dalam mendukung implementasi Zona Integritas, termasuk digitalisasi layanan akademik dan administrasi, penguatan sistem pengaduan, serta optimalisasi mekanisme pengawasan internal guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.

Setiap kegiatan dan agenda yang dilaksanakan didukung dengan tata kelola yang tertib, terstruktur, serta terdokumentasi dengan baik guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Agenda ini menjadi tahapan penting dalam proses penilaian menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang diharapkan dapat semakin memperkuat budaya kerja berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola fakultas yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Bagikan