Tabanan, 7 Mei 2026 – Kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan yang dilaksanakan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi wadah kolaborasi antara instansi pemerintah, pemerintah desa, masyarakat, serta mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin yang merupakan peserta Mata Kuliah Praktik Khusus (MKPK) dari Laboratorium Perencanaan dan Sistem Informasi Kehutanan.Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai batas kawasan hutan, fungsi kawasan, serta pentingnya kepastian batas dalam mendukung pengelolaan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Candikuning, serta masyarakat setempat sebagai peserta. Kegiatan berlangsung di wilayah administrasi Desa Candikuning yang beralamat di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Dalam pelaksanaannya, para peserta memperoleh pemaparan mengenai dasar penetapan batas kawasan hutan, fungsi tanda batas di lapangan, serta pentingnya menjaga keberadaan batas sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Melalui forum ini, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, dan kondisi lapangan yang mereka hadapi, sehingga kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog bersama.
Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas yang tergabung sebagai peserta MKPK dari Laboratorium Perencanaan dan Sistem Informasi Kehutanan turut hadir dalam kegiatan ini sebagai tenaga pembantu bagi BPKH Wilayah VIII.
Dalam perannya, mahasiswa membantu kebutuhan teknis selama pelaksanaan kegiatan, mendukung koordinasi lapangan, serta membantu kelancaran jalannya sosialisasi. Keterlibatan tersebut menempatkan mahasiswa sebagai unsur pendukung, sementara pelaksanaan utama tetap berada di bawah koordinasi instansi terkait.
Selain membantu secara teknis, keikutsertaan mahasiswa juga menjadi kesempatan belajar langsung di lapangan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber, mulai dari aspek penataan batas kawasan hutan, dasar hukum penetapan batas, hingga pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan. Pengalaman ini memberi gambaran nyata mengenai proses pengelolaan kawasan di tingkat tapak yang selama ini banyak dipelajari secara akademik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan generasi akademik mengenai pentingnya kejelasan batas kawasan hutan. Kolaborasi yang terjalin di Candikuning menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang partisipatif, tertib, dan berkelanjutan.

