Perkuat Kualitas Akreditasi, Prodi S3 Ilmu Kehutanan Unhas Matangkan Dokumen LKPS dan LED

Makassar, 15 April 2026 – Program Studi S3 Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin menggelar rapat penyelesaian dokumen Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) sebagai bagian dari persiapan akreditasi. Rapat dipimpin oleh Ketua Prodi, Prof. Dr. Muhammad Alif K.S., S.Hut., M.Si., yang menegaskan bahwa penyusunan dokumen harus mencerminkan capaian tridharma secara terukur, berkelanjutan, dan berbasis bukti. “Kita memastikan seluruh data dan narasi menunjukkan kualitas yang layak untuk predikat unggul,” ujarnya.

Dalam pembahasan, pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dilaporkan telah berjalan selama satu tahun, dengan data mencakup periode tiga tahun dan ditargetkan rampung pada minggu ini. Kebutuhan laporan tindak lanjut, termasuk hasil Audit Mutu Internal (AMI), menjadi perhatian utama sebagai bentuk komitmen terhadap sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Pada Bagian B LED, ditekankan bahwa kegiatan mahasiswa seperti kuliah umum, diskusi ilmiah, monitoring kemajuan akademik, dan pendampingan penulisan jurnal perlu dirancang secara rutin, diformalkan, serta dilengkapi evidence setiap bulan. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk masuk dalam RKAT sebagai program terjadwal, dengan penilaian yang tidak hanya berbasis jumlah, tetapi juga keberlanjutan dan dampaknya.

Rapat turut menyoroti pentingnya rekognisi dosen sebagai tenaga ahli serta penguatan rekognisi kelembagaan Fakultas dalam kerangka World Class University (WCU). Hal ini mencakup pengakuan eksternal melalui berbagai sertifikasi seperti ISO 9001, ISO 17025, ISO 45001, dan ISO 14001, serta laporan benchmarking dengan mitra eksternal terkait kesesuaian capaian tridharma terhadap misi UPPS.

Selain itu, aspek relevansi menjadi fokus, mencakup keterlibatan pemangku kepentingan, implementasi penjaminan mutu (PEPP), serta kesesuaian CPL dengan profil lulusan level 9 dan integrasi SDGs pada kurikulum, khususnya Kriteria 2.4. Rapat juga menegaskan pentingnya kebijakan formal kelembagaan laboratorium, standar instrumen, serta bukti sahih pemanfaatan laboratorium dalam pembelajaran sebagai penguat dokumen akreditasi.

Bagikan