Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan pada Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di Anoa Room Fakultas Kehutanan. Rapat yang dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Subbagian, serta seluruh tenaga kependidikan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat disiplin, akuntabilitas, dan kualitas layanan administrasi, sekaligus meneguhkan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Ruth Eppi Lobo, S.Sos., M.M., yang mewakili Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas akademik. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa peningkatan disiplin dan profesionalisme tenaga kependidikan merupakan fondasi utama dalam mendukung Zona Integritas menuju WBK. Menurutnya, perubahan budaya kerja harus dimulai dari kedisiplinan individu yang konsisten dan terukur.
Pada agenda pertama, dibahas evaluasi kinerja yang mencakup kedisiplinan jam masuk, jam kerja, dan jam pulang. Secara umum terjadi penurunan tingkat keterlambatan dibandingkan periode sebelumnya. Pengisian jurnal harian melalui aplikasi ON TIME diwajibkan setiap hari kerja dan menjadi salah satu indikator akuntabilitas kinerja. Apabila terjadi kendala teknis, pengisian dialihkan melalui Google Form. Evaluasi dilakukan setiap akhir bulan dan menjadi syarat pencairan gaji maupun insentif bagi PNS, NPT, NPTT, dan NPTT SK Dekan.

Khusus bagi tenaga kependidikan PNS/NPT/NPTT SK Rektor, pengisian jurnal melalui aplikasi NPK yang memuat penilaian langsung atasan telah diterapkan sejak Januari 2026. Seluruh sistem kehadiran dipantau langsung oleh Kepala Subbagian Bidang II. Dalam penyampaiannya, Ruth Eppi Lobo menekankan bahwa konsistensi dalam pengisian jurnal dan kepatuhan terhadap sistem kehadiran merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban yang sejalan dengan prinsip Zona Integritas.
Agenda kedua menegaskan kedisiplinan dalam berpakaian dan bersepatu selama hari dan jam kerja sebagai bagian dari etika dan profesionalitas pelayanan. Setiap hari Senin diwajibkan mengenakan pakaian putih, Selasa hingga Kamis berpakaian bebas dan rapi, serta Jumat menggunakan batik. Dalam hal terdapat kegiatan olahraga atau kerja bakti, pegawai diperkenankan mengenakan pakaian olahraga sebelum kembali menggunakan batik. Seluruh tenaga kependidikan wajib menggunakan sepatu selama jam kerja, kecuali pada waktu tertentu seperti menuju tempat ibadah atau ke toilet.
Agenda ketiga membahas penguatan layanan di seluruh bidang, mulai dari monitoring perkuliahan semester akhir 2025/2026 yang telah memasuki pekan kedua sejak 18 Februari 2026, pemantauan seminar hasil dan ujian akhir guna mendukung capaian IKU kelulusan tepat waktu, hingga layanan keuangan, pengadaan barang, pemeliharaan sarana prasarana, serta pembaruan data kepegawaian dan kemitraan. Seluruh proses administrasi ditekankan agar terdokumentasi dengan baik dan akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi fakultas.
Rapat juga menegaskan implementasi Surat Edaran Dekan terkait pembenahan area kerja sebelum pelayanan, penggunaan tumbler, kebijakan bebas kemasan plastik, serta kewajiban penggunaan ID card selama jam kerja. Secara umum, evaluasi periode 24 Januari hingga 24 Februari 2026 menunjukkan peningkatan disiplin kerja. Menutup rapat, Ruth Eppi Lobo mengajak seluruh tenaga kependidikan untuk menjaga integritas, memperkuat budaya kerja bersih dan melayani, serta bersama-sama mewujudkan Fakultas Kehutanan Unhas sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).



