MKPK 2026 On Track: Fahutan Unhas Benahi Regulasi dan Skema Akademik

Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Fahutan Unhas) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Mata Kuliah Pengembangan Kompetensi (MKPK) pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan MKPK tahun 2026 berjalan lebih tertib, adaptif, dan selaras dengan kebijakan akademik terbaru di lingkungan Universitas Hasanuddin.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan MKPK segera dirampungkan dengan menyesuaikan format terbaru yang berlaku. Selain itu, penyusunan Pedoman Teknis MKPK ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. Dokumen ini akan memuat deskripsi masing-masing mata kuliah, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem evaluasi sebagai panduan resmi bagi program studi, dosen, dan mahasiswa.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Syamsu Rijal, S.Hut., M.Si., IPU, menegaskan bahwa pembenahan regulasi merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menjaga mutu akademik. “MKPK adalah ruang penguatan kompetensi mahasiswa. Karena itu, regulasi dan pedoman teknisnya harus jelas, sistematis, dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Kita ingin semuanya on track sejak awal,” ujarnya.

Rapat juga mencatat bahwa mahasiswa akan kembali dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 15 Februari 2026. Momentum ini dinilai tepat untuk melakukan penyesuaian sekaligus sosialisasi ketentuan terbaru MKPK, sehingga mahasiswa yang akan memprogramkan mata kuliah tersebut dapat mengikuti prosedur yang telah disempurnakan.

Dari sisi administrasi, evaluasi menemukan sejumlah catatan penting pada alur persuratan mahasiswa, mulai dari Mahasiswa–Tim MKPK–Ketua Program Studi–Wakil Dekan. Beberapa dokumen dinilai perlu diperbaiki, seperti penggunaan istilah “magang” yang belum seragam, proposal kegiatan yang belum dilengkapi perencanaan detail, serta ketiadaan halaman pengesahan yang diketahui dan ditandatangani oleh dosen pendamping. Fakultas menegaskan bahwa istilah resmi yang digunakan adalah “Dosen Pendamping”.

Selain itu, disepakati pula penegasan skema MKPK, yakni MKPK Non-Bundling, PKMR yang dikonversi menjadi Etika Profesi, serta PKL yang ditetapkan sebagai Magang/Praktik Kerja dengan bobot 4 SKS. Penataan nomenklatur ini diharapkan membuat pelaksanaan MKPK semakin jelas, terarah, dan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan.

Terkait aspek pendanaan, rapat menggarisbawahi bahwa belum tersedia alokasi khusus untuk mendukung operasional MKPK, termasuk kebutuhan perjalanan dan biaya teknis lainnya. Fakultas akan mengupayakan skema pendanaan yang memungkinkan agar pelaksanaan MKPK tetap optimal. “Kita berkomitmen menjaga kualitas pelaksanaan MKPK, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan efisiensi,” tutup Prof. Syamsu Rijal. Melalui monitoring dan evaluasi ini, Fahutan Unhas
menunjukkan langkah progresif dalam memastikan MKPK 2026 berjalan lebih siap, rapi, dan berdampak nyata bagi penguatan kompetensi mahasiswa.

Bagikan