Makassar, 12 Januari 2026 — Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tenaga Kependidikan bersama Pimpinan Fakultas. Rapat ini diikuti oleh Tim Re-Akreditasi Tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Fakultas Kehutanan Unhas dan dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan penyusunan data serta dokumen yang dibutuhkan dalam rangka Re-Akreditasi Program Studi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut., M.P., IPU. yang dalam arahannya menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pimpinan fakultas, khususnya para Wakil Dekan dan Program Studi, dalam mendukung proses Re-Akreditasi. Dekan menegaskan bahwa data yang digunakan dalam penyusunan dokumen akreditasi tidak disusun dari awal, melainkan mengacu pada data yang telah diunggah pada saat pelaksanaan Zona Integritas (ZI), dengan penyesuaian format sesuai ketentuan akreditasi.
Lebih lanjut, Dr. H. A. Mujetahid M menyampaikan bahwa data akademik dan kemahasiswaan harus disiapkan secara akurat dan mutakhir. Untuk bidang keuangan, data anggaran telah dipisahkan sesuai alokasi masing-masing bidang. Target submit Re-Akreditasi ditetapkan pada 14 Maret 2026, sehingga seluruh tim diminta bekerja secara terkoordinasi dan disiplin waktu. Terkait dokumen krusial, Program Studi bersama Wakil Dekan I diminta menyiapkan SK Pendirian Program Studi, data IPK lulusan, persentase kelulusan, serta capaian prestasi akademik yang menjadi perhatian utama dalam penilaian asesor.
Dalam rapat tersebut, secara resmi melalui SK Dekan, Prof. Dr. Ir. Astuti, S.Hut., M.Si., IPU ditetapkan sebagai Ketua Tim Re-Akreditasi Tingkat Unit Pengelola Program Studi Fakultas Kehutanan 2026. Beliau juga saat ini diketahui sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Fakultas Kehutanan Unhas.
“LED dan LKPS harus disusun berbasis data yang valid, konsisten, dan dapat ditelusuri. Oleh karena itu, seluruh data yang dimasukkan harus mengacu pada periode yang ditentukan serta mengikuti format yang telah disediakan agar proses asesmen berjalan optimal,” ujar Prof. Astuti.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa tabel LKPS akan diisi melalui tautan yang telah disediakan, termasuk tabel tambahan dari Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Untuk tabel yang bersifat khusus Program Studi, struktur tidak perlu diubah, sementara GPM akan berperan dalam melakukan pengecekan dan penandaan terhadap data yang telah tersedia dan dinyatakan lengkap.
Sebagai penutup, disepakati bahwa seluruh Wakil Dekan dan Program Studi di lingkungan Fakultas Kehutanan Unhas diharapkan terlibat aktif dalam proses penyusunan LED dan LKPS guna memastikan kelengkapan, keakuratan, dan kesesuaian data dengan standar akreditasi, dengan target submit pada 14 Maret 2026 mendatang, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu akademik dan reputasi institusi secara berkelanjutan.







