Tamalanrea-Makassar. Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI menggelar rapat bersama lima akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan RUU Kehutanan untuk memperkaya substansi revisi dengan pandangan akademis lintas disiplin. Kegiatan berlangsung mulai 13.30 Wita di Aula Lantai 1 Fakultas Kehutanan Unhas, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Ketua Panja Revisi UU Kehutanan sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan bahwa para pakar yang diundang tidak hanya berasal dari Fakultas Kehutanan, tetapi juga dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Masing-masing fakultas mengirimkan dua pakar untuk memberikan masukan secara komprehensif.
Akademisi yang diundang dari Fakultas Kehutanan Unhas yaitu Prof. Dr. forest. Muhammad Alif KS., S.Hut., M.Si. dan Prof. Dr. Supratman, S. Hut., M.P., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas yaitu Prof. Dr. Phil. Sukri, S.IP., M.Si. dan Prof. Dr. Munsi Lampe, M.A. dan dari Akademisi Fakultas Hukum Unhas yakni Dr. Tri Fenny Widayanti, S.H., M.H.
“Ada lima pakar atau akademisi yang kita panggil, tidak hanya dari Fakultas Kehutanan, tapi juga dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, masing-masing dua pakar. Dengan begitu, kita mendapatkan pandangan yang lebih lengkap dan menyeluruh,” ujar Abdul Kharis.
Abdul Kharis menyebut seluruh narasumber memberikan pandangan yang konstruktif dan mencerahkan bagi anggota Panja dalam merumuskan arah kebijakan revisi UU Kehutanan.
“Para akademisi memberikan pandangan yang sangat berharga. Artinya, semua yang hadir adalah pakar di bidangnya masing-masing, dan ini sangat mencerahkan bagi kami di Panja Revisi Undang-Undang 41,” ungkap Abdul Kharis.
Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa pelibatan akademisi dari berbagai disiplin ilmu menjadi langkah penting dalam memastikan revisi UU Kehutanan mencerminkan pendekatan multidisipliner, mencakup aspek ekologis, hukum, sosial, dan budaya, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan secara berkelanjutan di Indonesia.



