Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas Antusias Mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Tamalanrea-Makassar. Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita di Ruang Aula Lantai 1 Fakultas Kehutanan, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (24/9/2025).

Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas antusias mengikuti kegiatan ini, hal tersebut terlihat banyaknya mahasiswa yang berjumlah kurang lebih 300 orang mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan.

Mengawali kegiatan, Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, Prof. Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut., M.P., IPU. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PKK) Unhas terkhusus Ketua Tim atas kepercayaannya kepada Fakultas Kehutanan Unhas sebagai tuan rumah kegiatan ini.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting untuk disosialisasikan kepada dosen, tendik dan mahasiswa sebagai langkah awal mencegah segala bentuk kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan dalam bentuk lain yang dilakukan didalam dan diluar lingkungan kampus,” tutur Prof. A. Mujetahid.

Lebih lanjut Prof. A. Mujetahid mengatakan  bahwa melihat kondisi saat banyak terjadi kekerasan dan hal tersebut sangat merugikan pihak yang menjadi korban. Dirinya berharap melalui kegiatan ini bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan menghindari kekerasan dalam dan luar lingkungan kampus.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. (Ketua Tim Satgas PPK Unhas) dalam materinya menyampaikan tentang kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi tertuang pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan perguruan tinggi meliputi warga kampus, pemimpin perguruan tinggi dan mitra perguruan tinggi.

“Kekerasan di perguruan tinggi merupakan setiap perbuatan dengan atau tanpa kekuatan fisik yang menimbulkan berbahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya,” tutur Prof. Farida.

Beberapa bentuk kekerasan yaitu kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual dan intoleransi. Kekerasan terjadi karena adanya relasi dan kuasa, ada hubungan kedudukan yang lebih tinggi dan rendah.

“Upaya penanganan kasus kekerasan yaitu proses penegakan kode etik, proses hukum administratif dan proses hukum pidana. Dan sanksi yang diberikan meliputi sanksi administratif, sanksi etik dan sanksi pidana”, jelas Prof. Farida.

Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi bersama.

Bagikan