Fakultas Kehutanan Unhas Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas kepada Mahasiswa Baru 2025

Tamalanrea-Makassar. Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) sosialisasikan pembangunan zona integritas kepada mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.30 Wita di Aula Lantai 1 Fakultas Kehutanan, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (13/8/2025).

Hadir sebagai narasumber, Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPMPR) Fakultas Kehutanan Unhas, Prof. Dr. Ir. Astuti, S.Hut., M.Si., IPU. membawakan materi tentang pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tujuan pembangunan zona integritas adalah terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel,  serta terwujudnya pelayanan publik prima.

“Pembangunan zona integritas sangat penting bagi institusi dan memberikan dampak yang baik pada menciptakan kinerja organisasi yang bebas dari korupsi, efisiensi yang lebih besar dan mempengaruhi sistem yang lebih luas,” jelas Prof. Astuti.

Lebih lanjut Prof. Astuti mengatakan bahwa tahun ini Fakultas Kehutanan Unhas bersama dua fakultas lainnya sedang dalam penilaian untuk mendapatkan sertifikat WBK.

Terdapat 5 (lima) area perubahan dalam pembangunan zona integritas yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten kinerja, pola pikir, dan budaya kerja individu pada setiap unit kerja yang dibangun menjadi baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas,” tutur Prof. Astuti.

Kontribusi mahasiswa dalam pembangunan zona integritas adalah menjadi agen perubahan, pengawasan partisipatif, kampanye dan edukasi publik, kolaborasi dalam program layanan, penguatan budaya bersih dan melayani.

“Mahasiswa menjadi agen perubahan dengan cara menyuarakan dan mempromosikan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kampus atau instansi mitra. Agen perubahan juga menjadi teladan perilaku antikorupsi, misalnya dalam kegiatan organisasi mahasiswa atau program kampus,” jelas Prof. Astuti.

Bagikan